Breaking News: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo

FAZ • Wednesday, 17 May 2023 - 12:27 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Johnny G Plate juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5/2023).

Saat keluar Kejagung, Johnny terlihat memakai baju tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan. Sekjen Partai Nasdem ini tampak tersenyum kecut tanpa ekspresi. Dia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).

Sekadar diketahui, Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. 

Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS. Namun, dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dilakukan penahanan. Mereka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.