Tilang Manual Berlaku Lagi, Pengamat Kebijakan Publik: Tilang Elektronik Tidak Efektif!

LAN • Tuesday, 16 May 2023 - 15:06 WIB

Jakarta – Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas sejak hari Minggu (14/05/2023). Kebijakan ini diterapkan di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan hal ini dilakukan sebab tilang elektronik diterapkan dengan cara yang terburu-buru dan tidak efektif. Angka pelanggar lalu lintas bukannya berkurang, justru bertambah dan semakin tidak terkendali.

“Berlakunya kembali kebijakan tilang manual ini memang kesannya seperti inkonsistensi. Karena pada dasarnya penerapan tilang elektronik dilakukan secara buru-buru tanpa didukung oleh infrastruktur yang memadai. Akhirnya, setelah diterapkan, angka pelanggar semakin bertambah dan membahayakan pengendara lainnya,” ujar Trubus kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Selasa (16/05/2023).

Menurut Trubus, butuh perbaikan dan penguatan yang lebih baik lagi dalam menggelar tilang elektronik. Hal ini dikarenakan budaya masyarakat yang masih merasa “ketidakberadaan polisi” di lalu lintas berarti mereka “bebas” melanggar aturan.

“Masyarakat kalau nggak ada petugas, semakin liar,” kata Trubus.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. Saat ini, sejumlah daerah yang sudah mulai menerapkan kembali tilang manual adalah DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.

Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu

Trubus berharap kembalinya kebijakan ini dapat diiringi dengan perbaikan kebijakan e-tilang yang lebih matang agar nantinya bisa kembali diterapkan di masyarakat.

“Tilang manual ini kan banyak sekali budaya tidak baiknya, seperti salam tempel, pungli dan sebagainya walaupun ini terjadi karena ada oknum tertentu dan masyarakat yang membiarkan. Lebih baik diiringi dengan pengkajian ulang e-tilang agar bisa diterapkan kembali nantinya,” tukas Trubus. (Atha)