Tilang Manual Kembali Diberlakukan, ETLE Tetap Beroperasi

LAN • Tuesday, 16 May 2023 - 13:05 WIB

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu dilakukan untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Setelah dievaluasi, ditemukan peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhonny Eka menyatakan bahwa akan penilangan dilakukan berdasarkan perintah dari Mabes Polri.

“Dengan sasaran berkendara di bawah umur, berboncengan tiga di satu motor, menggunakan ponsel, menerobos lampu merah, melawan arus, dan sebagainya. Nah ini yg harus kita pastikan bersama,” ujar Jhonny dalam program Trijaya Hot Topic, Selasa (16/5/2023).  

Meski tilang manual kembali diterapkan, ETLE tetap diberlakukan. Penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. (Salsa)