BRIN Sediakan Aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (SeBaRis)

LAN • Monday, 15 May 2023 - 17:16 WIB

Jakarta - Investasi riset dan inovasi tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga dalam bentuk lain. Investasi yang dimaksud tersebut adalah kelembagaan yang mendukung, infrastruktur atau peralatan, jaringan, dan periset yang andal. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menekankan pentingnya pendataan dan pemetaan lembaga riset nasional. Hal itu karena BRIN mengembangkan model riset dan inovasi yang terbuka dan kolaboratif, sehingga menciptakan sinergi untuk menguatkan lembaga riset nasional.

Salah satu kegiatan penting yang dilakukan oleh BRIN melalui Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi adalah menyusun Indeks Potensi Lembaga Riset Nasional. Indeks ini untuk mengukur kekuatan sumber daya manusia dan pendanaan dalam menunjang kegiatan riset nasional. Pada tahun-tahun sebelumnya, data ini diperoleh dengan cara survey yang bergantung kepada inisiatif BRIN.

“BRIN memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset. Data ini akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang sains, teknologi, dan inovasi (STI),” ungkap Handoko.

Di sisi lain, lanjut Handoko, hal ini juga sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Iptek pasal 124 sebagai turunan dari pasal 40 UU no 11 tahun 2019. Dalam RPP Penyelenggaran Iptek tersebut menyatakan bahwa BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset. 

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia No 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dan; Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.  

Kegiatan sinergi riset yang ditunjukkan oleh ketiga kedeputian tersebut adalah pemberian fasilitasi riset, bimbingan teknis, pembinaan, supervisi atau pemantauan dan evaluasi di bidang riset dan inovasi, pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industri, serta pelaksanaan sistem audit teknologi. “Kegiatan tersebut sebagai upaya mendekatkan hasil riset dan inovasi baik yang berasal dari BRIN maupun luar BRIN kepada penggunanya,” tandasnya.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono menerangkan registrasi lembaga riset menjadi pintu masuk lembaga riset non pemerintah untuk mendapatkan berbagai fasilitas riset yang ada di BRIN seperti e-layanan sains (Elsa) melakukan kalibrasi atau pengujian, mendapatkan bantuan peralatan dan mesin, konsultasi bersama pakar, dan lainnya. Selain itu, lembaga riset mendapatkan informasi tentang berbagai reward atau insentif riset dan diberi kesempatan untuk memperoleh insentif pajak (tax deduction).

“Ini sebagai langkah pertama dari kegiatan sosialisasi SeBaRis yang masif dan berkelanjutan. Kami berharap semakin banyak pihak yang mengetahui dan selanjutnya akan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari SeBaRis,” pungkasnya.