Pendaftaran Caleg 2024 Ditutup, Komisioner KPU: Selanjutnya Verifikasi

LAN • Monday, 15 May 2023 - 14:47 WIB

Jakarta – Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan kasus permasalahan keterwakilan perempuan tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2024. Ia menyebut, KPU akan segera merevisi PKPU No.10 tahun 2023 dan akan mengkonsultasikannya kepada DPR dan pemerintah.

“Tahapan pemilu tidak akan terganggu dan akan berjalan sebagaimana mestinya. Semalam kami juga sudah menyelesaikan penerimaan pengajuan daftar calon anggota DPR RI, begitu pun yang di provinsi,” Ujar Idham kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Senin (15/5/23).

Seperti yang diketahui, KPU resmi menutup pengajuan daftar calon anggota DPR RI kemarin (14/5/23) pukul 23.59 WIB. Idham mengatakan tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon legislatif. Keputusan dari verifikasi ini akan diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023.

“Pada 19 Agustus – 23 Agustus 2023, KPU berencana akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara). Di saat yang bersamaan, KPU juga akan menerima masukan, kritik dan saran dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan,” kata Idham.

Masukan dan tanggapan dapat disalurkan melalui aplikasi atau sistem informasi yang disediakan oleh KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id atau masyarakat juga bisa menyampaikannya secara langsung dengan identitas yang jelas. Idham mengatakan nantinya aduan masyarakat yang dirasa mempengaruhi kualitas dan validitas bakal calon legislatif akan diproses untuk dilakukan klarifikasi dengan parpol dan caleg yang bersangkutan.

Sesuai dengan pasal 276 ayat 1 PERPU no.1 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses menjadi UU pemilu, pada tanggal 3 November 2023, KPU di berbagai tingkatan akan mengumumkan DCT (Daftar Calon Tetap).

Lebih lanjut, Idham juga menyebut DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan ditetapkan pada 18 Juli 2023. Saat ini, KPU di berbagai tingkatan sedang melakukan updating data untuk memastikan jumlah dan profil DPT sudah sesuai. (Atha)