Pihak Keamanan Bandara Kualanamu Tolak Permohonan Keluarga Korban, Pengamat Penerbangan: Padahal Itu Hak Korban

LAN • Tuesday, 2 May 2023 - 13:35 WIB

Jakarta - Ditemukannya mayat perempuan di bawah lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, (27/04). Mayat perempuan tersebut diduga jatuh dari sela-sela lift sebelum tiba di lantai tempat korban seharusnya menunggu.

“Menurut saya, kasus ini adalah sebuah tragedi. Tapi saya juga melihat bahwa kasus ini memiliki dugaan kelalaian pada pihak pengelola Bandara Internasional Kualanamu hingga bisa terjadi seperti ini,” ujar Alvin Lie selaku Pengamat Penerbangan dalam wawancara Trijaya FM, Selasa, (02/05/2023).

Setelah korban ditemukan, pihak keluarga korban meminta permohonan kepada pihak keamanan bandara untuk memeriksa rekaman CCTV, namun ditolak. Menurut Alvin, permohonan yang diminta oleh keluarga korban sebetulnya merupakan hal yang tidak rumit untuk dilakukan oleh pihak Bandara Internasional Kualanamu.

“Sebetulnya penumpang lift di bandara juga memiliki hak pelayanan, seperti pelayanan kualitas, keamanan, dan keselamatan. Sehingga dari kasus ini jelas, bahwa Bandara Kualanamu telah mengabaikan hak tersebut,” tambah Alvin Lie.

Adapun beberapa Undang-Undang yang menjadi rujukan dalam kasus ini, yakni UU Penerbangan yang mengatur tentang pengelolaan bandara. Kemudian, UU Pelayanan Publik yang mengatur tentang standar keamanan, keselamatan, dan kewajiban penyelenggara maupun pelaksana. Terakhir, KUHP yang berhubungan langsung dengan pihak yang berwajib.

“Saya kira kasus ini tidak cukup jika hanya diberi teguran dan sanksi hukuman. Kasus ini juga perlu dilakukan audit keselamatan dan keamanan untuk Bandara Internasional Kualanamu dan berbagai bandara lain yang ada di Indonesia, supaya dapat menjadi bahan evaluasi ke depannya,” tutup Alvin Lie (Savira)