Biaya Haji Khusus Minimal Rp117 Juta, Masa Tunggu 7-8 Tahun

MUS • Saturday, 15 Apr 2023 - 18:51 WIB

Jakarta - Kementerian Agama menyebutkan masa tunggu jemaah haji khusus Indonesia saat ini mencapai delapan tahun. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nur Arifin mengatakan, UU No 8 Tahun 2018 mengatur kuota haji khusus sebesar 8%. Sedangkan hingga April 2023, antrean jemaah haji khusus mencapai 109.000 dari kuota normal 17.680 orang. 

"Jadi rata-rata masa tunggu jemaah haji khusus sekitar 7-8 tahun,” kata Arifin saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 Hijriah di Asrama Haji, Pondok Gede Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Daftar tunggu jemaah haji khusus, kata Arifin, lebih singkat dibandingkan haji reguler yang masa antrenya mencapai 25 tahun.

Sedangkan untuk biayanya, dipatok minimal 8 ribu dollar atau sekitar Rp117 juta, sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama no. 226 Tahun 2023. "Berdasarkan KMA 226 Tahun 2023, biaya haji khusus sebesar 8.000 dolar," sebut Nur Arifin. 

Meski begitu diakuinya, rata-rata Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjual paket haji seharga 12.500 dolar atau sekitar Rp187 juta.

Hal itu tidak melanggar aturan, karena KMA 226 memberi keleluasaan bagi PIHK memungut biaya lebih kepada jemaah, sesuai layanan yang diberikan selama pelaksanaan haji. 

Nur Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada travel yang menawarkan haji khusus dengan biaya murah. 

"Jangan percaya biro haji yang menjanjikan haji tanpa antre. Kalau ada yang ingin berangkat melalui PIHK sebaiknya jemaah meminta perjanjian, berapa biayanya dan bagaimana prosesnya agar tidak menjadi korban penipuan," imbau dia. 

Jemaah harus mengecek terlebih dulu sebelum mendaftar haji khusus. "Cek di aplikasi umrah cerdas ada nama-nama travel di sana, kalau tidak ada namanya berarti tidak berizin," ingatnya. 

​​​​​​