Tiket KA Lebaran Keberangkatan Daop 6 Terserap 73%

MUS • Thursday, 13 Apr 2023 - 16:15 WIB

Yogyakarta - Pada masa Angkutan Lebaran 2023 / 1444H ini, terdapat Keberangkatan KA dari stasiun-stasiun di wilayah KAI Daop 6 yaitu: 20 Kereta Api Reguler, 8 Kereta Api Tambahan, dan 2 Kereta Api Angkutan Motor Gratis (Motis). 

Menjelang Lebaran 2023 KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat, Tiket Kereta Api (KA) keberangkatan dari Daop 6 pada masa Angkutan Lebaran *periode sebelum Lebaran* yaitu tanggal 12-21 April 2023 masih cukup banyak. 

"Per tanggal 13 April 2023 pukul 08.00 WIB, secara total untuk KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta pada masa Angkutan Lebaran tanggal 12 April hingga 3 Mei terjual sebanyak 249.548 atau 73% dari total sebanyak 343.309 yang disediakan," ungkap Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo.

Adapun tanggal keberangkatan favorit pada masa Angkutan Lebaran periode sebelum Lebaran hingga saat ini tercatat pada tanggal 15, 19, dan 20 April. Sedangkan untuk tanggal favorit pasca Lebaran tercatat pada tanggal 24, 25, 26, 27 April, dan 1 Mei.

Franoto mengatakan, di hari pertama masa Angkutan Lebaran tanggal 12 April 2023, Daop 6 telah memberangkatkan 10.351 penumpang dari stasiun-stasiun wilayah Daop 6. Sedangkan pelanggan yang turun di stasiun-stasiun wilayah Daop 6 pada 12 April 2023 adalah sebanyak 15.281 penumpang.   

"Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu dan merencanakan perjalanan dengan baik karena penjualan tiket terus bergerak. Apalagi tahun ini diprediksi oleh pemerintah bahwa jumlah pemudik akan meningkat dari tahun sebelumnya," terangnya.

Untuk keselamatan dan kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” tegas Franoto Wibowo.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Franoto.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. (Yof)