Upaya Unicef Mendukung Program Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak Di Ranah Daring (P-OCSEA)

LAN • Wednesday, 12 Apr 2023 - 17:58 WIB
©UNICEF/2023/Wilander

Perkembangan era digital mempengaruhi tingkat penggunaan internet di Indonesia tanpa terlepas dari segala risiko yang ada di dunia maya. Penelitian UNICEF yang berjudul Disrupting Harm (2022) mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, separuh juta anak di Indonesia pernah menjadi kekerasan dan eksploitasi seksual. Angka tersebut mengacu pada bagian anak Indonesia berusia 12-17 tahun yang menggunakan internet, yaitu sebesar 92 persen. Mereka mengaku bahwa pemerasan dan pemaksaan untuk terlibat dalam aktivitas seksual pernah mereka alami. Bentuk pemaksaan ini ada yang berupa penyebarluasan gambar seksual tanpa izin atau melakukan aktivitas seksual dengan janji berupa imbalan.

Pengalaman dalam penggunaan internet tentu dapat dirasakan oleh sebagian besar orang, termasuk para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Pesantren As-Asy'ariyah di Wonosobo, Jawa Tengah. Dari total 220 murid, sebagian besarnya adalah penghuni asrama pesantren yang hidup beriringan dengan peraturan ketat di sana, termasuk larangan penggunaan ponsel. Akses internet hanya dapat diakses menggunakan fasilitas lab komputer di waktu tertentu.

Meskipun begitu, bagian dari mereka mengakui bahwa mereka masih bisa berkomunikasi dengan keluarga menggunakan ponsel guru. Sedangkan untuk bermedia sosial dapat dilakukan saat sedang pulang ke rumah masing-masing.

Sayangnya, tidak jarang dari mereka juga mendapatkan pengalaman buruk saat bermedia sosial. Pengalaman ini berupa penerimaan pesan masuk yang mengganggu dari orang tidak dikenal, meminta berkenalan, meminta foto, dan lain sebagainya. 

Berkaitan dengan itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UNICEF meluncurkan program Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Daring (P-OCSEA). Kerjasama berdurasi 3 tahun ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di dunia maya. Kegiatan P-OCSEA meliputi edukasi dan pemberdayaan anak dan pengasuhnya, riset untuk membangun kebijakan, advokasi dan pembinaan, serta penguatan kebijakan perlindungan, orogram, dan layanan untuk anak.

UNICEF sebagai bagian dari P-OCSEA menguji coba lokakarya di 10 pesantren di kota/kabupaten Jawa Tengah dan Jawa Timur. Materi ini berfokus pada perlindungan data, etika bermedia sosial, dan berbagai jenis kekerasan daring. Anggota Forum Anak di Jawa Tengah dan Jawa Timur dilatih untuk menggunakan modul internet aman yang disusun oleh UNICEF dan para mitra. Pelatihan kepada para anggota yang berisi anak muda usia 17-21 tahun dimaksudkan untuk dijadikan fasilitator dalam program.

“Dengan anak muda sebagai fasilitator, peserta akan merasa seperti mengobrol dengan teman sendiri dan tanpa batasan psikologis yang biasanya dirasakan saat menghadapi orang dewasa atau orang yang jauh lebih tua. Anak muda adalah pembawa pesan terbaik untuk anak muda lainnya,” jelas Hening Budiyawati, Koordinator dari Yayasan Setara selaku mitra masyarakat sipil UNICEF untuk P-OCSEA.

Hasilnya, para santri bersemangat dalam menyimak materi yang disampaikan. Mereka juga mengaku bahwa mereka sudah memahami seperti apa tindakan pencegahan dan penanggulangannya, jika sewaktu-waktu mereka mendapati kejahatan di dunia maya. Dengan begitu, mereka dapat menikmati dan eksplorasi melalui jaringan internet tanpa rasa takut, namun tetap penuh kewaspadaan.