Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dan Kawan-kawan, Mantan Hakim: Saya Harap Tuntutan Hukum untuk Sambo Sama dengan Sebelumnya

LAN • Wednesday, 12 Apr 2023 - 13:38 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Ricky Rizal selaku ajudan Sambo, dan Kuat Maruf selaku asisten rumah tangga dan sopir Sambo kembali diperbincangkan publik. 

Hal itu karena diselenggarakannya sidang putusan banding terhadap terdakwa dalam kasus ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pukul 09.00 WIB pada Rabu, (12/04).

“Sebetulnya banding itu kan hak yang dimiliki oleh semua pihak, baik itu pakar pidana, terdakwa, ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi karena itu, pasti akan ada kemungkinan keputusan yang diambil nanti bisa lebih rendah, sama, atau lebih tinggi,” ujar Asep Iwan Iriawan, Mantan Hakim dan Pakar Hukum Pidana dalam wawancara Trijaya FM, Rabu, (12/04/2023).

Asep berharap, putusan banding untuk terdakwa khususnya Ferdy Sambo sama dengan putusan yang telah divonis sebelumnya, yakni hukuman mati. Karena jelas, hal yang sudah dilakukan oleh terdakwa sangat mencoreng dunia penegakkan hukum dan institut kepolisian.

“Kalau untuk terdakwa lain seperti bawahan-bawahannya Sambo, saya kira publik tidak terlalu bergejolak dalam menanggapinya. Jadi kalau nanti mereka dapat tuntutan yang lebih rendah, ya gak papa. Istilahnya mereka ini kan bawahan yang nurut sama perintah atasannya ya, jadi menurut saya mereka ini patut untuk diberikan apresiasi,” tutup Asep Irawan.
(Savira)