Dishub Kota Semarang Lakukan Ramp Check Bus Jelang Arus Mudik

MUS • Tuesday, 11 Apr 2023 - 17:21 WIB

Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama jajaran Satlantas Polrestabes Semarang dan petugas Dirjen Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang melakukan ramp check di Terminal Tipe A Mangkang.

Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Semarang Dede Bambang Hartono mengatakan ada 10 armada bus yang dilakukan ramp check menjelang arus mudik Lebaran. 

Dede menambahkan  ada dua bus penumpang antar kota Provinsi (AKAP) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Kedua armada itu karena pada angkutan bus tersebut masih menggunakan pintu kanan sopir dan pintu darurat yang terhalang oleh kursi penumpang. 

Pengecekan ramp check ini meliputi pengecekan rem, lampu dan keamanan lainnya yang ada di bus. 

Selain itu juga dilakukan pengecekan keamanan lainnya seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (apar) dan juga surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.

"Pengecekan ini dilakukan untuk menyambut mudik Lebaran. Kita memeriksa kelayakan bus, surat untuk meminimalisir kecelakaan saat arus mudik," ujar Dede, Selasa (11/4).

Setelah dilakukan Ramp check, armada yang sudah lolos maka langsung ditempelkan stiker sebagai tanda layak jalan untuk angkutan mudik Lebaran.

"Sesuai aturan sudah tidak boleh ada pintu kanan pengemudi. Ada pula pintu darurat yang tertutup kursi penumpang. Jadi dua armada tidak kita loloskan," tuturnya.

Pihaknya meminta kepada pengusaha bus untuk bisa memilih sopir yang melayani armada mudik Lebaran yang benar-benar siap dan sehat jasmani maupun rohani. 

Tak hanya itu, penumpang juga diminta untuk melaporkan kepada petugas jika dalam perjalanan, pengemudi mengemudikan bus secara ugal-ugalan.

Dede menuturkan, jika kegiatan Ramp check ini akan terus dilakukan. Sementara dalam waktu dekat Dishub akan menyasar armada angkutan umum dalam kota di Terminal Cangkiran.

"Kita minta agar penumpang berani melapor, jika menemui pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang," ujarnya.
.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Mangkang, Reno Adi Pribadi mengatakan sesuai aturan yang ada, pemberian stiker Kementerian Perhubungan, merupakan tanda armada bus layak jalan dan siap digunakan untuk angkutan mudik. 

Dia meminta kepada perusahaan bus bisa mengandangkan armada yang tidak layak jalan.

"Bus yang tidak layak jalan, atau tidak ada stiker tanda layak jalan tidak boleh digunakan angkutan mudik. Misalnya indikator yang membuat gagal bisa dibenahi, petugas akan siap melakukan pengecekan ulang," tutur Reno. (APb)