Putusan Kasus Pencucian Uang 189 Triliun di Bea Cukai, Pakar TPPU: Tidak Bisa Dibuka Kembali

LAN • Tuesday, 11 Apr 2023 - 16:03 WIB

Jakarta - Kasus dugaan pencucian uang dengan nilai transaksi agregat sebesar Rp 189,27 triliun di Bea Cukai diduga berasal dari modus impor emas batangan ilegal.

Dari hasil penemuan nilai transaksi tersebut, rapat dengar pendapat akhirnya diselenggarakan pada 27 Maret 2023 oleh Komisi III DPR dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rapat ini juga diselenggarakan kembali pada 29 Maret 2023 oleh Komisi XI DPR dengan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu).

"Dari rapat dengar pendapat itu jelas, Sri Mulyani dan Mahfud MD justru punya perbedaan pendapat soal kasus dugaan pencucian uang di Bea Cukai," ujar Yenti Ganarsih, Pakar TPPU dalam wawancara Trijaya FM, Selasa, (11/04/2023).

Yenti menambahkan, perbedaan pendapat itu akhirnya menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Sehingga, kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp 189,27 triliun di Bea Cukai tidak dapat dibuka kembali.

"Kalau masalah dan kasusnya sama, namun pendekatannya berbeda dan putusan yang ditetapkan juga sudah ikrar, maka pidananya sudah tidak bisa dibuka kembali. Intinya kalau pidananya kalah, maka pidana tersebut sudah tidak bisa diberantas pakai cara lain," tegas Yenti Ganarsih. (Savira)