Firli Bahuri Diduga Bocorkan Informasi Penggeledahan KPK, Praktisi Hukum: Obstruction of Justice, Harus Dipecat

LAN • Monday, 10 Apr 2023 - 13:31 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk kedua kalinya dilaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli atas tersebarnya informasi dugaan bocornya dokumen rahasia penyidik KPK pada kasus korupsi Tunjangan Kinerja (tukin) pada Kementrian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) tahun Anggaran 2020-2022.

Saor Siagian, seorang praktisi hukum dan pegiat antikorupsi, tidak kaget saat mendengar berita ini. Ia menyebut sejak Firli menjadi Deputi di KPK, ia pernah mendapat sanksi pelanggaran etik.

“Kita gak heran, kerjaan-kerjaan dia ini, dugaan saya banyak yang membuat kerja-kerja membocorkan seperti ini,” kata Saor dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pengamatannya, Saor mengatakan ulah Firli tidak bisa dibiarkan. Maka, Dewan Pengawas KPK perlu memecat Firli karena telah menghambat penyelidikan KPK.

“Kalau kita lihat dari track record-nya dia, kalau memang Dewan Pengawas mau menyelamatkan kapal ini, yak salah satu yang mereka harus lakukan segera melaksanakan sidang etik, dan memecat si Firly, serta harus di follow up tindak pidananya. Dia bisa kena tindakan pidananya Obstruction of Justice. Jadi menghalang-halangi tugas penyidik, petugas penegak aparat hukum, dalam rangka kerja-kerjanya,” ujarnya.

Saor juga menunjukan ironi di balik kontroversi Firli Bahuri.

“KPK ini kan adalah aparat atau penegak hukum yang difokuskan adalah soal korupsi, dan dia diberi mandat jadi supervisi kepada kedua penegak hukum yang lain. Maksudnya, ke kepolisian dan kejaksaan, untuk supaya pemberantasan korupsi. Tetapi dia sendiri mengkorupsi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menggunakan azaf kolektif kolegial. 

“Padahal kan dalam proses kepemimpinan di KPK kan kolektif kolegial. Jadi dia betul-betul otoriter,” katanya.

Saor menyatakan bahwa berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menempatkan KPK dan Kepolisian di urutan paling rendah.

“Baru dalam kepemimpinan si Firly ini, survei membuktikan nggak pernah dalam sejarah 4 jilid sebelumnya di KPK bahwa kepercayaan publik itu di bawah kejaksaan dan di kepolisian, belum pernah sejarahnya,” tutupnya. (Salsa)