Hilirisasi SDA, Mulyanto Minta Presiden Tegas Berlakukan Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga

AKM • Monday, 10 Apr 2023 - 07:40 WIB

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mensinyalir ada operasi dari pihak tertentu yang ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelarangan ekspor konsentrat tembaga Juni 2023. 

"Operasi ini sangat masif mulai dari mempengaruhi pejabat publik terkait hingga menyebar ketakutan melalui media yang tujuannya minta Jokowi merevisi kebijakannya,"'ujar Mulyanto dalam keterangan tertilis kepada Media, Jakarta, Senin (10/4). 

Mulyanto minta Jokowi jangan mundur karena sebagai kepala negara Jokowi harus punya prinsip dan patuh pada amanah Undang-Undang yaitu melarang ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023.

Mulyanto menilai  wibawa pemerintah akan jatuh bila Presiden Jokowi tunduk pada keinginan pihak-pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga tersebut. 

"UU No. 3/2020 tentang Minerba akan mengalami nasib sama dengan UU sebelumnya yakni UU No.4/2009, yakni dilanggar berkali-kali dan ujung-ujungnya direvisi," ungkap Mukyanto.

UU No.4/2009 dilanggar lebih dari delapan kali karena Pemerintah masih mengizinkan PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor konsentrat tembaganya.

"Padahal amanat UU ini, 5 tahun sejak diundangkan, yakni tahun 2014, tidak boleh lagi ada ekspor konsentrat tembaga namun harus dilakukan hilirisasi agar ada nilai tambah dan efek pengganda bagi ekonomi domestik," jelas Mulyanto. 

Melihat gencarnya operasi itu membuat Mulyanto ragu Presiden Jokowi bakal konsisten dengan kebijakannya. Mengingat belakangan sikap Presiden Jokowi dan Menteri ESDM terkesan melunak.

"Sekarang mulai banyak kita dengar usul relaksasi larangan ekspor. Pembicaranya bukan hanya dari kalangan pengamat tapi juga dari kalangan pemerintah sendiri. Bahkan pimpinan PT. Freeport Indonesia sendiri gencar menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang tegas soal pelarangan ekspor konsentrat tembaga ini," terangnya.  

Menurut Mulyanto bila UU No.3/2020 ini dilanggar lagi maka ini benar-benar menjadi preseden buruk bagi hukum ketatanegaraan kita. Karena masyarakat akan melihat betapa mudahnya suatu UU dilanggar oleh Pemerintah atas desakan pengusaha. 

"Inikan berarti negara kalah dan didikte oleh pengusaha. Ini juga menjadi indikator akan keseriusan Presiden Jokowi menggencarkan program hilirisasi SDA. Di WTO kita kalah, masak di dalam negeri juga kita kalah dengan pengusaha," imbuhnya.