Anak AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Surat Tuntutan Belum Tentu Keputusan Akhir

LAN • Thursday, 6 Apr 2023 - 14:55 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (05/04/2023) siang, digelar tertutup.

Tim pengacara Anak AG menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan Sidang Nota Pembelaan (Pleidoi) untuk meluruskan sejumlah catatan.

Kuasa hukum Anak AG, Bhirawa J. Arifi mengatakan tim penasehat hukum sudah mempersiapkan berkas-berkas Pleidoi yang akan dibacakan dalam sidang sebagai data pendukung. Anak AG juga akan hadir dalam persidangan.

“Untuk nota pembelaan akan disampaikan tim penasehat hukum hari ini,” kata Bhirawa dalam program Trijaya Hot Topic, Kamis (6/4/2023).

Tuntutan yang diajukan Jaksa tentu memberatkan Anak AG. Namun, Bhirawa berkata tuntutan tersebut belum keputusan final, dan ada kemungkinan untuk keringanan hukuman setelah sidang Pleidoi.

“Apa yang ada di surat tuntutan memang belum tentu akan sama seperti yang disampaikan dalam keputusan akhir. Karena ini memang proses pemeriksaan belum selesai.,” ujarnya.

Kami juga sangat-sangat berharap dari hasil pemeriksaan nanti akan mempertimbangkan hal-hal yang akan kami sampaikan dalam nota pembelaan

Bhirawa berharap agar hasil pemeriksaan dalam nota pembelaan nanti dapat mencapai putusan akhir yang menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi Anak AG, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kehadiran Anak AG dalam sidang vonis yang akan digelar terbuka pada Senin (10/4/2023) nanti masih dipertimbangkan.

“Kita harus mengutamakan keadaan dan kondisi anak. Tapi, ketika memang nanti ada green light atau memungkinkan, ini tidak menutupkan kemungkinan untuk dihadirkan. Namun, sekali lagi ketika ada faktor-faktor yang nantinya itu menjadi resiko bagi anak, maka, ada kemungkinan juga anak tidak dihadirkan saat pembacaan keputusan akhir nanti,” terangnya.

Ia mengatakan prosedur hukum yang dijalankan Anak AG selama ini berdampak berat bagi kondisi psikologinya. Tim penasehat hukum dan psikolog anak pun terus berusaha memberikan pemahaman kepada Anak AG tentang seluruh prosedur dan persidangan yang berlangsung.

Keluarga Anak AG juga senantiasa mendampingi Anak AG dan memberikan dukungan moril dalam menjalani prosedur hukum.

“Walaupun mamanya saat ini sedang menjalankan perawatan medis, kanker paru-paru stadium 4, namun, mama Anak AG ini selalu memprioritaskan seluruh agenda sidang yang berlangsung terhadap anak AG untuk memberikan support,” tutupnya. (Salsa)