
Jakarta - Belakangan ini, tengah ramai diperbincangkan publik terkait praktik pengobatan Ida Dayak yang dipercaya oleh masyarakat sebagai tabib yang mampu menyembuhkan banyak penyakit tanpa harus melakukan tindakan medis seperti operasi ataupun tindakan medis lainnya.
“Untuk menanggapi praktik pengobatan ini, saya harus melihat bukti yang kuat terlebih dahulu, tidak bisa hanya dengan melihat di media sosial saja. Itu saya katakan karena ada pakem-pakem yang harus dipatuhi untuk membuktikan terapi tersebut dapat dijalankan dan berkhasiat untuk pasiennya,” ujar Prof. Dr. dr. Ferdiansyah, Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopedi dan Traumatologi Indonesia dalam wawancara Trijaya FM, Kamis (06/04/2023).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini juga telah melakukan pengawasan terhadap maraknya pengobatan alternatif yang sedang terjadi saat ini. Pada proses pengawasannya, Kemenkes melakukan penelitian pada terapi herbal seperti beberapa jamu untuk mengetahui kandungan dan khasiat yang ada pada jamu-jamu tersebut.
Ferdiansyah menambahkan, meskipun pengobatan alternatif terapi herbal ini sudah diteliti dengan sedemikian rupa, namun tetap pada pengaplikasiannya tidak dapat digunakan untuk segala macam penyakit. Artinya, pengobatan alternatif ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu saja.
“Sebetulnya IDI sendiri tidak punya kewenangan untuk membatasi pengobatan alternatif ini, jadi kita hanya bisa menghimbau saja. Intinya yang paling penting bagi kita sebagai dokter itu adalah jangan membahayakan pasien,” pungkasnya.
(Savira)