Minta Perlindungan Hukum, Demokrat Jakut Ajak Moeldoko Cs Sportif dalam Berkompetisi

FAZ • Tuesday, 4 Apr 2023 - 20:52 WIB

JAKARTA - Ketua Demokrat Jakarta Utara (Jakut), Saur Pandjaitan menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurutnya, langkah ini ditempuh agar rakyat turut memonitor upaya pembegalan Partai Demokrat oleh Moeldoko Cs melalui Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA terkait kepemimpinan Partai Demokrat.

"Kalau mau ambil kekuasaan pada Pemilu 2024 mendatang, Moeldoko yang seorang Jenderal TNI (Purnawirawan) harus sportif. Mari berkompetisi secara jujur tanpa harus membegal partai orang lain," ujar Saur dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melakukan  pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA pada 3 Maret 2023 lalu. Padahal, Moeldoko Cs kalah telak 16-0 pada persidangan melawan Demokrat hingga kasasi nya pun ditolak oleh MA pada 29 September 2022.

Saur Pandjaitan menegaskan, seluruh kader Demokrat Jakarta Utara akan mempertahankan kedaulatan secara lahir maupun batin. Menurutnya, kader Demokrat tak gentar menghadapi kubu Moeldoko apapun resiko yang akan dihadapinya.

"Kami tak rela, Partai Demokrat yang kami bangun selama ini direbut begitu saja oleh penguasa. Kalau mau jadi ketua partai, mending dirikan partai baru atau ikuti seleksi pengkaderan sejak dari bawah. Kalau begini caranya, maling namanya," kata Saur.

Diakuinya, tim hukum DPD Demokrat Jakarta dan DPC Demokrat se-Jakarta melayangkan surat serupa ke PTUN dan Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo, meyakini Mahkamah Agung (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun. Sebab, tegasnya, novum yang diajukan Moeldoko cs itu telah digunakan sebagai barang bukti pada persidangan sebelumnya.

"Kalau dari aspek hukum, upaya PK Moeldoko Cs itu tidak berdasar dan MA akan menolaknya. Tapi kita tidak tahu, upaya penegakan hukum pada rezim ini apakah akan memenuhi asas kebenaran dan keadilan? Seperti disampaikan ketum AHY, ada ketidakpastian hukum di negeri ini," kata Yunus.

Dia mencontohkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Sehingga, ucapnya, ketidakpastian hukum itu akan dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaannya.

"Kami mohon, masyarakat juga ikut memonitor upaya PK oleh gerombolan Moeldoko ini. Kami tidak rela partai kami diambil paksa. Demokrat bersama rakyat akan terus memperjuangkan perubahan dan perbaikan," tegasnya.