KPK Temukan Indikasi TPPU Dalam Kasus Rafael 

MUS • Tuesday, 4 Apr 2023 - 16:00 WIB

Jakarta - Mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Senin, (3/4/2023).

Sebelum melakukan penahanan, pihak KPK telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah Rafael. Proses itu membuahkan hasil dengan ditemukannya barang-barang gugatan seperti tas, ikat pinggang, perhiasan, berlian, sepeda, hingga uang tunai dalam bentuk rupiah.

“Proses penyitaan barang-barang gugatan yang dilakukan oleh KPK terhadap tersangka tentu telah memiliki dasar yang kuat. Jadi jelas, yang disita cuma barang-barang yang digugat saja, karena kan memang ada keterkaitan dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Dimana barang-barang itulah yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam berkas perkara,” ucap Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK dalam wawancara di Trijaya FM, Selasa, (04/04/2023).

Sebelumnya KPK juga mengamankan uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro. 

“Saat pemeriksaan yang dilakukan oleh LHKPN kemarin, ditemukan pula dugaan-dugaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka. Tapi kasus ini tidak bisa diselidiki langsung oleh kami, karena KPK tidak diberikan oleh UU untuk melakukan penyidikan TPPU. Jadi karena itulah, kami dapat mencari peristiwa pidananya lainnya selain TPPU ini. Kecuali, kalau ada tindak pidana asal yang menjadi kewenangan KPK,” tutup Ali Fikri. (Savira)