Rafael Alun Diduga Terima Rp1,34 Miliar, Pakar TPPU: Harusnya Masuk Ranah Suap

MUS • Tuesday, 4 Apr 2023 - 14:03 WIB

Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 USD atau setara dengan Rp1,34 miliar melalui perusahaan konsultasi pajak miliknya, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Aksi ini diduga telah dilakukan Rafael sejak ia resmi diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun 2005. Menurut Firli, Rafael aktif merekomendasikan perusahaannya kepada para wajib pajak yang tersandung permasalahan penyelesaian pajak mereka.

Menanggapi penjelasan KPK, pakar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Pahrur Dalimunthe, menilai kasus ini lebih tepat masuk kategori suap, karena pemberian uangnya berkaitan dengan jabatan Rafael. 

“Kalau mendengar pernyataan dari KPK, menurut saya kasus ini sudah masuk kasus suap,” kata Pahrur kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Selasa (4/4/2023).

Pahrur juga menyayangkan KPK tidak menjelaskan tahun berapa persisnya gratifikasi 90.000 USD didapatkan Rafael. 

“Dapat 90.000 USD kapan? Harus jelas. Ini nanti bisa menimbulkan tendensi kriminalisasi seseorang. Apalagi terdapat kasus pencucian uang juga disini,” jelas Pahrur

Meski ada tekanan publik, Pahrur mengingatkan aparat penegak hukum tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Artinya, jelas secara waktu dan tempat, serta tidak memaksakan.

“Kalau mau cari semua orang yang berkaitan dengan Rafael, kenapa statusnya tidak kasus suap? Kalau suap, seluruh pelaku bahkan pemberinya kan bisa dijerat,” tukas Pahrur. (Atha)