
Jakarta – Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka setelah diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 – 2023. Menanggapi hal ini, Staf Pengajar Fakultas Administrasi UI sekaligus Konsultan Pajak, Prianto Budi Saptono, menyatakan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia-mafia pajak lainnya.
“Seringkali oknum atau mafia pajak itu bisa tertangkap melakukan pelanggaran hukum ketika ada kasus lainnya yang terbongkar, seperti kasus Gayus Tambunan,” kata Prianto kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, KPK dan PPATK mengatakan bahwa mereka telah mencium peran lembaga yang membantu transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael. Jika terbukti Rafael menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan sebagai pegawai pajak, maka artinya sangat mungkin kasus mafia pajak terulang kembali.
Kendati demikian, dalam hal ini aparat penegak hukum juga tetap memerlukan lebih dari dua alat bukti untuk menguatkan argumentasi agar dapat menjerat oknum-oknum tersebut.
“Mafia pajak biasanya tidak bekerja sendiri. Meskipun begitu, aparat pajak harus memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat mereka,” ujar Prianto
Lebih lanjut, Prianto juga menyatakan alasan sampai saat ini mafia pajak masih bisa melakukan aksi curang ini. Menurutnya, karena terdapat produk hukum yang memberikan celah bagi mereka untuk tidak patuh membayar pajak, seperti program “tax amnesty” dan fenomena PPS.
“Coba, emang siapa sih yang mau bayar pajak? Apalagi ketika mereka terbentur hutang pajak, pasti mereka cari celah untuk menghemat (tax planning). Tinggal milih mau pakai cara legal atau illegal,” jelas Prianto. (Atha)