Perluas Fungsi LPS, Aleg PKS Nilai Perlu  Diperkuat Kantor Perwakilan di Daerah

AKM • Sunday, 2 Apr 2023 - 14:50 WIB

Jogjakarta - Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi D.I Jogjakarta beberaoa waktu lalu. Kunjungan spesifik ini dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka meninjau penjaminan simpanan nasabah bank di D.I Jogjakarta. Turut serta dalam rombongan Komisi XI, Anis Byarwati, anggota  DPR RI dari Fraksi PKS.  

Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuanga Negara (BAKN) DPR RI ini menilai, profil perbankan di Jogjakarta termasuk unik. Karena bank umumnya hanya 1 sementara BPR dan BPRS ada 63 per Februari 2023. Dan menurut laporan LPS kinerja BPR & BPRS di Jogja relatif baik jika dibandingkan dengan daerah lain. 

“Kondisi ini tentu memudahkan kerja LPS,” ujar Anis, dalam keterangan tertulis kepada Media, Minggu (2/4).

Terkait dengan fungsi LPS yang diperluas dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) , ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini  mengingatkan bahwa LPS memiliki fungsi kelembagaan yang semakin luas. 

“ UU PPSK menyebutkan, selain menjamin simpanan di bank, LPS juga menjamin asuransi dan asuransi syari'ah. Lingkup kerja yang semakin luas, menuntut LPS untuk mempersiapkan sistem kelembagaan yang lebih lebih luas juga,” bebernya.

Sementara itu LPS diberikan waktu 6 bulan untuk mempersiapkan infrastruktur dan sistem yang dibutuhkan terhitung mulai Januari 2023. 

"Sisa waktu tiga bulan ini tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kelembagaan baru yang sudah disesuaikan organisasinya, penyusunan peraturan pelaksanaan dan Pemenuhan kebutuhan SDM, harus segera dituntaskan,” tegas Anis. 

Selain itu, Anis mengemukakan realita bahwa  LPS masih kurang dikenal dibandingkan dengan anggota  KSSK yang lain. 

 “Fenomena yang ada, banyak masyarakat yang tidak mengenal bank atau masih takut untuk berinteraksi dengan bank dan  Bahkan, masyarakat tidak tahu bahwa uang mereka yang disimpan di bank, dijamin oleh LPS sehingga mereka tidak terdorong untuk menyimpan uangnya di Bank,” tambahnya. 

Terakhir, legislator dari Jakarta Timur ini menyampaikan bahwa dengan beban LPS yang di tambah di UU PPSK ini, sudah selayaknya diperbincangkan keberadaan kantor perwakilan di tingkat provinsi.

 “Walaupun sejauh ini kita belum mengkaji apakah ada UU yang menyebutkan bahwa LPS tidak memiliki kantor perwakilan atau memang ada peraturan khusus yang menyebutkan bahwa LPS tidak diperkenankan memiliki kantor perwakilan. Namun hemat saya perlu segera diperbincangkan perwakilan LPS di daerah mengingat fungsinya yang semakin luas,” kata Anis.