Jakarta – KPK menetapkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi pada Senin, (27/3/2023). Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
Pakar hukum, Teuku Nasrullah, menyebut kecepatan kerja KPK perlu diapresiasi. Sayangnya kinerja KPK tidak diimbangi pemerintah dan DPR, yang lambat menyelesaikan UU Perampasan Aset. Menurutnya, UU yang ada sekarang secara normatif masih sangat lemah untuk mengembangkan kasus seperti Rafael.
“Secara normatif memang sudah ada mengenai perampasan aset (bisa dirampas untuk negara), namun konteksnya bisa dirampas kalau aset itu dilakukan dengan kejahatan. UU ini sangat lemah apabila dihadapkan dengan kasus pencucian uang, seperti Rafael," kata Nasrullah kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Jumat (31/3/2023).
Nasrullah mengatakan RUU ini akan sangat berguna untuk mengusut perolehan harta dalam kasus Rafael. Oleh karena itu, ia berharap baik pemerintah maupun DPR bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Selain itu, seluruh aparat penegak hukum yang terlibat harus melakukan tugas sebaik-baiknya, agar tidak ada celah bagi Rafael untuk bebas dari kasus ini.
“Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang melanggar hukum dengan tidak memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya. (Atha)