
Jakarta - Menjelang hari raya, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada pekerja pada H-7 lebaran. Pembagian THR dapat disesuaikan dengan kearifan lokal, tanpa menunggu sidang isbat dari pemerintah.
“Tahun ini posko satgas dari Kemnaker telah disediakan, bahkan kita juga ada sistem yang digunakan seluruh dinas-dinas ketenagakerjaan. Jadi nanti kita dapat memantau langsung pelaksanaan THR tahun ini,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam wawancara dengan Trijaya FM, Kamis, (30/03/2023).
Lebih mengerucut lagi, pejabat fungsional ranah provinsi seperti Pengawas Ketenagakerjaan juga akan melakukan tugas-tugas operasional seperti memantau dan mengawasi pelaksanaan THR di lingkungan provinsi masing-masing.
Di tahun sebelumnya, terdapat sekitar 1700-an pengaduan pelanggaran THR yang dilaporkan langsung melalui posko satgas Kemnaker.
“Kami telah mengumumkan pembagian intensif THR ini dari jauh-jauh hari, jadi seharusnya perusahaan-perusahaan juga sudah menghitung komponen biaya yang harus dikeluarkan. Jadi kita harap kasus seperti adanya ketidakmampuan atau mungkin kasus yang terjadi pada tahun lalu itu bisa diselesaikan dengan baik,” tutup Anwar Sanusi. (Savira)