
Jakarta – Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilaiterbitnya Permenaker No 5/2023 tentang pengupahanyang membolehkan perusahaan ekspor memotong gajikaryawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-Undang.
“Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturanuntuk menyikapi situasi ekonomi. Beberapa waktu laluupah pekerja terkena penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan karena alasanperubahan ekonomi global,” kata Netty dalam keterangan kepada Media, Rabu (28/3).
Menurut Metty, dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan.
“Padahal dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. Harusnyagolongan ini mendapat perhatian dan perlindunganpemerintah, bukan jadi objek penderita,” kata Netty.
Dalam Permenaker No 5/2023 disebutkan bahwa perusahaan berorientasi ekspor bakal bisa memotong gajikaryawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjutperubahan ekonomi global dengan ditandai turunnyapermintaan ekspor dari AS dan Eropa.
“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu padapengurangan ongkos produksi, dalam hal ini upahpekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?” tanya Netty retoris.
Pada sisi lain, menurut Netty, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.
“Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturanpemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di manakebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankahini artinya Menaker membuat peraturan yang isinyabertentangan dengan peraturan di atasnya?” tanya Netty.
“Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini, kebijakantersebut tentu berdampak buruk karena merugikanpekerja dan mencederai rasa keadilan bagi pekerja,” katanya.
Selain itu, kata Netty, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan.
“Pemerintah seolah lepas tangan begitu saja. Padahal adabanyak cara yang bisa dilakukan. Kalau mau mengurangibiaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangibea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikaninsentif pajak,” ungkapnya.
“Jangan ciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolahpemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja‘berselisih'," kata Netty.
Menurutnya, ketentuan pengupahan 75 persen baru bisaditerapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan danpekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahanperselisihan.
"Kalau pekerja tidak sepakat, bagaimana?" katanya.