Tindakan Mahfud Beberkan Transaksi Rp349 Triliun tak Salahi UU

MUS • Tuesday, 28 Mar 2023 - 12:50 WIB

Jakarta - Penyampaian informasi tentang transaksi Rp394 triliun oleh Mahfud Meko Polhukam Mahfud MD berdasarkan data PPATK, merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mendukung keterbukaan Mahfud, sebagai wujud melindungi kepentingan nasional. 

"Jika diperhatikan, yang dikemukakan Mahfud yakni dalam rangka menyelamatkan Negara dari tindakan yang bersifat extra ordinarycrime. Sehingga semestinya informasi itu segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk membuat terang peristiwanya, dan siapa pihak yang terlibat," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Azmi tidak sependapat, jika apa yang disampaikan Mahfud dikategorikan sebagai rahasia Negara. "Kata kunci dalam kategori rahasia negara itu dibatasi "demi keselamatan negara",  sangat jelas apa yang disampaikannya demi kepentingan nasional, apalagi informasi ini berpotensi mengancam sistem keuangan Indonesia," jelasnya.

Sekalipun ada ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU TPPU, Mahfud tidak dapat dijerat pidana. "Karena apa yang ia lakukan justru untuk memenuhi kewajibannya menurut undang undang TPPU itu sendiri," tandasnya.