DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan TPPU Rp349 Triliun

MUS • Friday, 24 Mar 2023 - 20:34 WIB

Jakarta - Laporan PPATK tentang transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, memerlukan dukungan DPR untuk menggunakan hak normatifnya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai pembentukan pansus penting untuk mengklarifikasi dugaan transaksi pencucian uang, yang jika dibiarkan bisa menimbulkan kondisi darurat.

"Jadi pansus bisa fokus pada tujuan yang dicari dari akar persoalan ini, karena inilah salah satu mekanisme dan sarana ketatanegaraan yang tersedia melalui DPR, supaya diketahui siapa sesungguhnya pelaku utama dan orang  yang terkait dibalik dana dugaan TPPU Rp349 triliun ini," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/3/2023). 

Menurut Azmi, karena kasus ini menyangkut nilai uang yang besar, akan lebih optimal bila pengungkapannya disinergikan dengan kekuatan parlemen. 

"DPR perlu menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan guna menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi, termasuk dalam hal ini mengungkap kasus aliran uang Rp 349 triliun yang kini menjadi perhatian publik," tukas Azmi.