Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Terbitkan Perbup Ramadhan 1444H

MUS • Thursday, 23 Mar 2023 - 23:49 WIB

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional di sektor kesehatan, pelaksanaan hiburan selama Ramadhan dan Kebijakan pada sektor pariwisata. 

1. Kebijakan pada sektor kesehatan

Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8 Tahun 2023 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

Melalui peraturan ini Pemkab Sleman menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah serta tetap melakukan vaksinasi dan meningkatkan pola hidup sehat.

2. Kebijakan pelaksanaan hiburan selama Ramadhan
Pemkab Sleman juga menetapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, SPA, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Perbup ini mengatur ketentuan jam operasional, cipta kondisi tertib, aman, dan tentram serta mengemas tampilan usahanya dengan nuansa bulan Ramadhan. 

Target Sosialisasi Perbup No. 12 Tahun 2023, yakni Para pelaku usaha hiburan, spa, game net, rumah makan, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Sosialisasi telah dilaksanakan selama 2 hari 16 & 17 Maret 2023 di Puri Mataram, sejumlah 43 pelaku usaha.

Usaha hiburan dan spa diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan, serta pada Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Selama Bulan Ramadhan ini Pemkab Sleman juga akan akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan (patroli) gabungan oleh Satpol PP, OPD terkait dan Instansi vertikal (Polresta, Kodim, Denpom) kurang lebih 4 kali kegiatan.

Apabila ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif, berupa (sesuai Pasal 5: a. Pelanggaran pertama: penutupan sementara kegiatan usaha selama 7 hari. b. Pelanggaran berikutnya (kedua): penutupan sementara kegiatan usaha selama 14 Hari

3. Kebijakan pada sektor pariwisata

Melakukan Pengawasan/Monitoring Usaha Pariwisata (gabungan) bulan Ramadhanbersama Satpol PP dan Tim yang meliputi jasa hiburan, spa, game net, rumahmakan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan. (Yof)