RUU PPRT Sah sebagai Inisiatif DPR, PKS: Perlindungan Harus Menyeluruh!

MUS • Thursday, 23 Mar 2023 - 04:21 WIB

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga   sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.

Persetujuan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna di Ruang Badan Legislasi, Gedung Nusantara 1 Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (21/03).

Dalam Sidang Paripurna, membahas RUU PPRT, RUU yang sangat penting bagi Pekerja Rumah Tangga, Bukhori menyatakan persetujuannya mewakili Fraksi PKS terhadap keputusan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI,” tegas Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS ini.

Apresiasi diberikan atas pengambilan keputusan ini dari Bukhori karena setelah sekian lama keputusan RUU inisiatif DPR RI akhirnya diputuskan.

“Kami mengapresiasi atas pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Rapat Paripurna hari ini. Akhirnya, setelah penyusunan, peng-harmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU oleh Badan Legislasi sejak 1 Juli 2020, dapat diputuskan menjadi RUU Inisiatif,” ujar Bukhori.

Menambahkan pendapat Fraksi, Bukhori menekankan perlindungan harus menyeluruh sesuai dengan UUD 1945.

“Harapan kami, perlindungan terhadap PRT harus menyeluruh dengan mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adal, perlakuan yang sama di mata hukum, perlindungan yang adil dan layak, perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda dibawah kekuasaannya, hak mendapatkan rasa aman, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkas Bukhori.

Bukhori menambahkan dua pasal yang perlu ditambahkan, yaitu terkait jam kerja yang manusiawi dan pelatihan yang diselenggarakan baik dari pemerintah maupun penyalur PRT.

“Harus ada hak bagi pekerja pada waktu jam kerja yang manusiawi dan UU PPRT harus mendorong adanya pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bersama dengan penyalur PRT,” tambah Bukhori.

Bukhori menegaskan kembali, perlindungan terutama dari tindakan perdagangan manusia harus dilindungi oleh pemerintah.

“Perlindungan yang utama, harus terhindar dari tindakan perdagangan manusia. Tidak boleh ada aturan pemungutan biaya bagi PRT, menahan dokumen, dan menyalurkan PRT pada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan,” tegas Bukhori.