Barang Bekas Menjamur! Apa Dampaknya?

LAN • Monday, 20 Mar 2023 - 16:15 WIB

Impor pakaian bekas akhir-akhir ini makin mengemuka dan masalah itu juga membuat aparat kepolisian turun tangan. Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengecam hal ini, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Impor pakaian bekas hasil penindakan bea-cukai ini bernilai cukup fantastis sebesar 52 milyar rupiah. 

Herman Khairan selaku anggota komisi 6 DPR RI fraksi Demokrat menjelaskan bahwa barang bekas ini bukan hanya pakaian bekas, namun banyak barang bekas lainnya seperti kulkas bekas, barang elektronik dan masih banyak yang lainnya. 

"Saya meyakini bahwa pelaku importasi tidak membeli, boleh jadi mereka hanya mengeluarkan ongkos transportasi, pemasukan kemudian dibawa kedalam negeri dan dijadikan komoditas perdagangan di Indonesia dan ini kan berbahaya dari segi penyakit, ini harus dipantau betul, dan inikan sudah dilarang negara," ujar Herman. 

Banyak sekali pelaku kejahatan dibidang perdagangan yang memiliki cara untuk menyelundupkan barang yang ilegal. Hal ini kepabeanan harus menjunjung moralitas. 

"Harus tegas seperti diluar negeri, pengawasan lebih diketatkan dan kelemahan didalam penegakan hukum jangan dijadikan bisnis, yang sejatinya itu dilarang oleh negara," tambah Herman. (Shifa Az Zahra)