Apresiasi Sri Mulyani, KI Pusat: Keterbukaan Informasi Jangan Hanya Pencitraan Personal

MUS • Friday, 17 Mar 2023 - 16:26 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha mengapresiasi gerak cepat Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan dari aspek keterbukaan informasi publik.

Meski demikian, Komisi Informasi Pusat memberikan catatan bawah keterbukaan informasi hendaknya tidak dibenahi hanya untuk memperbaiki citra, namun harus secara struktural dan kultural dibangun.

"Gerak cepat Ibu Sri Mulyani terbaru itu kami di Komisi Informasi (KI) Pusat melihatnya sangat positif dari aspek Keterbukaan Informasi Publik," kata Arya di Jakarta, Jumat (17/3/3/2023). 

Arya memberi catatan bahwa pembenahan Kementerian dan/atau Badan Publik tidak boleh hanya pencitraan personal, "Contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun sosmed, dan hal semisal. Sebab, kalau hanya itu tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik (SLIP) dari Kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka," ujarnya. 

Arya menjelaskan Komisi Informasi se-Indonesia merupakan lembaga negara yang diberi tanggung jawab mendorong pelaksanaan UU 14/2008 di Badan Publik demi mewujudkan masyarakat informasi.

"Gagasan masyarakat informasi dan badan publik informatif itu bukan pencitraan personal, tapi musti transparansi struktural dan akuntabilitas kultural, bukan sekedar pencitraan personal. Kalau jajaran Kemenkeu peka, patuh, dan disiplin terhadap substansi respon arahan dari Ibu Sri Mulyani, saya optimis bukan hanya Kemenkeu tapi seluruh Kementerian lain akan mengambil inspirasi keterbukaan informasi publik ini. Misalnya tiga Badan Publik lain yang juga rutin disorot masyarakat seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), KemenPUPR, dan Kemendikbudristek. Terhadap Kementrian dan/atau Badan Publik yang rutin disorot itu pembenahannya bisa mulai dari personal, tapi jangan berhenti di situ, musti ke struktural dan kultural," urai dia. 

Arya menyebut beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang seharusnya hadir di Kemenkeu dan jadi inspirasi semua Badan Publik pasca Sri Mulyani memberikan respon kilatnya. "Seperti LHKPN, profil pejabat publik, yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah KIP untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini," tutur dia. 

Arya mengingatkan juga bahwa UU dan KI memang tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun KIP mengajak masyarakat juga mulai proaktif ikut mengetahui hak informasi terhadap kementrian dan/atau badan publik

"Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementrian dan/atau badan publik," ucapnya. 

Arya mengajak semua lapisan dan kalangan bergerak mewujudkan masyarakat informasi, baik aktivis, akademisi, peneliti, pegiat sosial lingkungan, perorangan warga negara untuk lebih aktif meminta informasi publik di kementerian dan/atau badan publik,

"Masyarakat informasi yang baik itu yang mengetahui hak informasi nya, menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik, memperjuangkan hak nya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing," tutup dia.