Sidang Tragedi Kanjuruhan: Ketimpangan Tuntutan Terdakwa dan Permohonan Restitusi yang Diabaikan

MUS • Friday, 17 Mar 2023 - 14:31 WIB

Surabaya - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). Sementara satu terdakwa polisi lainnya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC masing-masing divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun.

Kuasa hukum korban Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengatakan keluarga korban sangat dengan hasil akhir persidangan tersebut. 

Meski demikian, kata Anjar, putusan ini sudah bisa diprediksi sebelumnya karena berbagai masukan yang mereka sampaikan kepada penyidik dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak pernah dihiraukan.

“Masukan-masukan kami tidak direspon oleh penyidik. Kami usulkan pasal pembunuhan, pasal penganiayaan yang menyebabkan luka, atau penganiayaan yang membuat orang mati. Termasuk juga pasal-pasal kekerasan terhadap anak. Mereka hanya menerapkan pasal-pasal tentang kelalaian, pasal 359 pasal, 360 KUHP, yang pada akhirnya disidangkan kemarin itu,” ujar Anjar dalam program Trijaya Hot Topic, Jum’at (17/03/2023).

Anjar juga mengungkapkan, para korban yang ia wakili telah mengajukan permohonan restitusi yang disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal ini tidak dibahas saat pengadilan berlangsung.

“Sebelum jaksa menyampaikan tuntutan, sebenarnya kami mewakili korban juga, total ada 42 orang, telah mengajukan permohonan restitusi. Oleh LPSK, permohonan kami sudah disetujui, pimpinan LPSK sudah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Disana ada nominal uang yang merupakan restitusi untuk keluarga korban. Anehnya, pada saat tuntutan, selain tuntutannya terlalu ringan, yang kedua nilai restitusinya tidak pernah muncul. Baik terdakwa yang sipil, yaitu panitia pelaksana dan secutiry officer, maupun terdakwa Polri,” tuturnya.

Setelah itu, ia menyampaikan kekecewaan terhadap ketimpangan vonis terhadap para terdakwa yang telah ditentukan di pengadilan. 

“Pada akhirnya, pihak keamanan yang membawa dan menggunakan gas air mata justru dituntut lebih rendah dari pada panitia pelaksana pihak sipil. Kita sudah melihat ketimpangan itu. Sudah restitusi tidak masuk, tuntutannya terlampau rendah, wah, ini sangat mengecewakan,” tutupnya. (Salsa)