Sambut Ramadan, Pemkab Sleman Minta Para Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Operasional

MUS • Friday, 17 Mar 2023 - 13:58 WIB

Sleman - Dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban pada bulan Ramadan tahun 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan bahwa terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan.

“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” terang Rasyid dalam Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan Pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang dilaksanakan di Puri Mataram, Sleman, Kamis (16/3/2023).

Peraturan ini dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.

Dirinya berharap, dengan adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idulfitri.

Sementara itu, Bondan Yudho Baskoro, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman menambahkan bahwa Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa Pascapandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

“Sehingga peraturan yang dibuat lebih longgar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bondan.

Salah satu yang perlu disorot menurut Bondan adalah pada jam operasional usaha. Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun lalu, di mana pelaku usaha wajib tutup 3 hari sebelum puasa, dan 3 hari pertama puasa,” terang Bondan.

Hal serupa terjadi di jam operasional di mana telah diatur dalam Perbup seperti usaha diskotek dan bar masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00-17.00, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00.

Ia berharap agar para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini, karena pihaknya telah menyiapkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari penutupan sementara dengan jangka waktu 7 hari, dan 14 hari tanpa melalui surat peringatan terlebih dahulu. 

Bondan juga mengimbau agar masyarakat dapat turut serta mengawasi penegakan perbup ini, agar semuanya dapat berjalan lancar, sehingga keamanan dan ketertiban umum dapat terus terjaga selama bulan Ramadan. (Yof)