Mudahkan Berusaha, DPMPTSP Kota Kendari Beri Pendampingan Pembuatan Izin Legal Bagi UMKM

MUS • Thursday, 16 Mar 2023 - 20:57 WIB

Kendari - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari terus berupaya melakukan pelayanan prima kepada masyarakat , ini terlihat dari beberapa program dan kegiatan pelayanan kemasyarakatan. Diantaranya yaitu pelayanan perizinan berusaha.

Beberapa diantaranya yaitu pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan syarat utama dalam mendirikan usaha, hal ini bertujuan untuk kemudahan investasi dan administrasi.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah menyampaikan bahwa terkait dengan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko itu sudah jelas dalam PP No .5 Tahun 2022 terkait perizinan itu mengisyaratkan terbagi dua yaitu, yaitu UMK dan non UMK.
"Untuk kategori UMK, pemerintah melalui kementerian investasi, perizinan itu sangat dimudahkan tidak ada persyaratan lain cukup dan NIK, email, nomor WhatsApp dan data usahanya itu sudah bisa didaftarkan,itu dalam jangka waktu kurang lebih 15 menit sudah bisa selesai, jadi pemerintah kota kendari tidak mempersulit pengurusan izin UMK di Kota Kendari," terang Maman.

Pemerintah Kota Kendari melalui DPMPTSP saat ini untuk mempermudah perizinan saat ini melakukan door to door terkait usaha-usaha yang ada ditengah masyarakat itu didaftarkan NIB nya.

"Jadi itu sangan dimudahkan, masyarakat itu silahkan idang usaha yang diinginkan, tugas kami di pemerintah menjadi pendamping kepada UMK untuk mendapatkan izin usaha yang legal," tutup Maman Firman Syah. (Hengky)