Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp534 juta, Pukat: Menguatkan Dugaan Pelanggaran Hukum

MUS • Thursday, 16 Mar 2023 - 14:54 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian fasilitas dalam bentuk uang senilai Rp534 juta dari adik kandung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yaitu Gregorius Alex Plate. 

Uang tersebut merupakan fasilitas pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam proyek BAKTI Kominfo.

Namun, Gregorius sendiri tidak memiliki hubungan hukum dengan Kominfo. 

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengatakan Kejaksaan Agung perlu menelusuri peran Menkominfo, dan dalam konteks apa dana itu diberikan kepada Gregorius.

“Dari keterangan kejaksaan kemarin itu ada dana dari BAKTI. Padahal tidak ada hubungan hukum adiknya Menkominfo dengan proyek tersebut. Ini membuka pertanyaan baru, dalam rangka apa pendanaan itu diterima adiknya Menkominfo? Apakah pemberian itu untuk kakaknya? Atau bisa juga adiknya menjual pengaruh kakaknya,” ujar Zaenur dalam program Trijaya Hot Topic, Kamis (16/03/2023).

Zaenur menambahkan, sesuai undang-undang yang berlaku, meskipun uang dan fasilitas sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung, Gregorius tidak bebas dari hukuman pidana.

“Di dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi diatur dengan sangat jelas. Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan unsur pidananya. Jadi, meski sudah dikembalikan, justru itu semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga menduga bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Menkominfo dan adik kandungnya.

“Harta benda yang diatasnamakan orang lain, biasanya justru itu menunjukkan tindak pidana yang disebut TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena memang selama ini, seorang penyelenggara negara ketika menerima uang suap, gratifikasi, atau menyembunyikan aset-aset korupsi yang merugikan keuangan negara, itu tidak menggunakan nama sendiri. Biasanya diatasnamakan keluarga, ajudan, sopir, pembantu, karyawan, atau bahkan diatasnamakan siapapun orang yang tidak ada hubungannya,” tutupnya. (Salsa)