Tegas, PPATK Jelaskan Uang Mencurigakan Rp300 Triliun Bukan Hasil Korupsi Pegawai Kemenkeu

LAN • Wednesday, 15 Mar 2023 - 13:02 WIB

JAKARTA- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD bukan merupakan hasil korupsi ataupun tindak pidana pencucian uang.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan bahwa hal ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seperti diketahui, Kepala PPATK hari ini bertandang ke Kemenkeu untuk menyerahkan data sekaligus menjelaskan perihal transaksi Rp 300 triliun.

Dia menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.

Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Kendati demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.

"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tuturnya.

"Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair," ujarnya.

Ivan mengatakan pertemuan hari ini dengan jajaran Kemenkeu, termasuk Wakil Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu, dilakukan dalam rangka membahas persoalan transaksi gelap Rp 300 triliun.

"Perlu saya sampaikan, perlu yang teman2 pahami, Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam UU 8/2010. Sehingga dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabenan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementrian Keuangan," paparnya.

Menurut Ivan, transaksi sebesar Rp 300 triliun bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan. (Wildan Adil Hilba)