Hak Perlindungan Bharada E Dicabut, ini Penjelasan LPSK

MUS • Tuesday, 14 Mar 2023 - 16:25 WIB
Bharada E

Jakarta - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy kecewa dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E karena telah menjalani wawancara dengan salah satu stasiun televisi, yakni Kompas TV.

Jauh sebelum kejadian itu, Ronny memastikan seluruh prosedur wawancara sudah dijalani Kompas TV dan telah mendapatkan persetujuan dari LPSK. 

Namun pengakuan itu ditepis juru bicara LPSK, Rully Novian. Menurut Rully, LPSK pernah mengirim surat ke pihak stasiun TV dan pengacara Bharada E bahwa jika wawancara tersebut ditayangkan, maka Bharada E akan menanggung konsekuensi berupa pencabutan hak perlindungan dari LPSK. 

Hal ini sesuai dengan pasal 30 UU nomor 13 tahun 2006 yang berbunyi “Seseorang yang sedang dalam masa perlindungan LPSK, jika ingin berbicara dengan pihak lain harus disetujui LPSK terlebih dahulu”.

“Banyak stasiun TV yang menyampaikan surat permintaan wawancara kepada Eliezer, namun kami tolak karena LPSK harus menganalisis risiko dan ancaman yang ada terlebih dahulu. Karena tugas kami kan memang untuk memitigasi risiko,” ungkap Rully Novian, pada wawancara dengan Trijaya FM, Selasa, (14/03/2023).

Rully mengakui, LPSK mendapatkan surat tembusan perihal wawancara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan, surat tembusan itu tidak bisa dimaknai sebagai pemberian izin langsung dari LPSK. 

Bharada E sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Josua. Dalam vonis itu, majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena dinilai telah mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Josua. (Rara)