KI Pusat Dorong Akuntabilitas Kinerja Badan Publik melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik

ANP • Wednesday, 8 Mar 2023 - 23:48 WIB

JAKARTA - Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI melengkapi pelaksanaan Training of Trainer (ToT) untuk keempat kalinya sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). 

Bimtek IKIP dilakukan oleh KI Pusat dengan menggelar empat kali ToT sesuai dengan regional provinsi, dimulai dengan kegiatan pelatihan terhadap Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Daerah dimulai dari Kota Makassar, Denpasar Bali, Yogyakarta, dan berakhir di Kota Bekasi Jawa Barat pada Rabu (08/03/2023). 

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat Rospita Vici Paulyn selaku penanggungjawab IKIP menyampaikan bahwa pelaksanaan ToT terhadap Pokja IKIP Daerah supaya ada pemahaman yang sama dari 34 Pokja di 34 Provinsi terhadap pelakaanaan IKIP 2023 sehingga seluruh Pokja IKIP Daerah yang terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan pihak external tersebut dapat melaksanaan menyediakan data dan fakta tentang kondisi keterbukaan informasi di daerahnya masing-masing secara baik dan benar. 

"Pelaksanaan ToT IKIP ini bertujuan untuk mensosialisasikan metodologi dan tahapan IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah, mensosialisasikan pengumpulan data kepada Informan Ahli Daerah, pengelolaan data, dan pelaporan tugas Kelompok Kerja Daerah IKIP 2023, serta mensosialisasikan ruang lingkup indikator IKIP 2023 kepada Kelompok Kerja Daerah," ujar Vici. 

Dijelaskannya, pelaksanaan IKIP akan memberikan data, fakta, dan informasi terkait upaya-upaya pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Keterbukaan Infomasi Publik. IKIP dapat menggambarkan disparitas baik antara pemerintah pusat dengan daerah ataupun antar daerah, juga kesenjangan antara pulau jawa dan luar jawa, serta antara wilayah barat dan timur Indonesia. 

Tahapan selanjutnya setelah ToT ini adalah pelaksanaan FGD IKIP di 34 Provinsi yang dilaksanaan secara marathon oleh KI Pusat bersama Pokja IKIP Daerah dengan melibatkan 9 Informan Ahli (IA) pada masing-masing provinsi yang akan memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sebuah provinsi. Sembilan orang IA tersebut merupakan gabungan ahli yang merupakan perwakilan dari unsur masyarakat (akademisi/CSO), unsur pelaku usaha, dan unsur pemerintah/badan publik. 

Pelaksanaan IKIP saat ini sudah memasuki tahun ketiga, dimana setiap tahunnya menunjukkan tren peningkatan nilai indeks. 
Tahun 2022 target nilai IKIP sebesar 72, dimana hasil IKIP 2022 mencapai 74,43 melampaui target RPJMN, sedangkan hasil IKIP 2021 sebesar 71,37. 

Penyusunan IKIP dilakukan untuk memotret tingkat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Provinsi maupun Nasional di Indonesia. IKIP akan menyediakan data, fakta, dan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sehingga diharapkan dapat menjadi rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional. Harapannya agar hasil IKIP menjadi rekomendasi untuk asistensi BP dalam mendorong pelaksanaan KIP di tingkat pusat dan daerah; menjadi masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional; serta sebagai laporan pencapaian tentang pelaksanaan KIP di Indonesia sebagai bahan utama Pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional. 

Vici menambahkan bahwa IKIP menganalisis 3 aspek penting yakni: 1) kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), 2) persepsi publik terhadap UU KIP dan hak atas informasi (right to know), serta 3) kepatuhan BP terhadap pelaksanaan KIP yang bisa dilihat dari kepatuhannya melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information). 

“Dari hasil IKIP selama dua tahun berturut-turut menggambarkan peningkatan hasil sebesar 3.06 yang masing-masing nilai berada pada kategori Sedang. Adapun hasil IKIP 2022 yang lalu, hanya 3 provinsi yang berada pada kategori baik yaitu Jawa Barat dengan nilai indeks 81.93, Bali 80.99, dan NTB 80.94; sedangkan yang terendah Papua Barat 65.87, Papua 63.63, dan Maluku Utara 58.49," tutup Vici.Sementara Ketua KI Pusat Donny Yoesgiontoro mohon dukungannya untuk suksesnya penyusunan IKIP tahun 2023 terutama kepada Kementerian Bappenas yang senantiasa mendampingi dalam program IKIP, Tim Ahli IKIP, seluruh rekan-rekan Komisi Informasi Provinsi, Tim Pokja, Informan Ahli, sekretariat Komisi Informasi Pusat dan seluruh pihak yang terlibat dalam program IKIP. Dalam laporannya Plt. Sekretariat KI Pusat Nunik Purwanti mengatakan kegiatan Bimtek IKIP 2023 ini diselenggarakan di empat regional. Regional 1 (FCSulawesi & Papua), diselenggarakan di Makassar pada tanggal 15 – 17 Februari lalu, dan Regional 2 (Jawa & sebagian Sumatera), yaitu Bimtek saat ini di Bali akan diselenggarakan pada 22 -  24 Februari, Regional 3 (Kalimantan, Bali & sekitarnya), diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 1 – 3 Maret, dan Regional 4 (Sumatera) atau yang terakhir akan diselenggarakan di Bekasi pada tanggal 8  - 10 Maret 2023