Resmi Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Pejabat Pajak yang Tidak Taat Pajak

FAZ • Wednesday, 8 Mar 2023 - 14:46 WIB

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh pajak. Hal ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada beberapa hasil hasil investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Selain itu, Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.

"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Awan menjelaskan, audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan dan harta dilaporkan oleh Rafael Alun ermasuk adanya dugaan pelanggaran dan telah dibentuk 3 tim.

"Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini memeriksa laporan yang bersangkutan. Itjen Kemenkeu telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya," ujarnya.

Kemudian dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang otentik kepemilikannya. Kemudian dalam tim ini juga Itjen Kemenkeu melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.

"Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya untuk tim ini terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Ada yang tidak dilaporkan. Yang kedua tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Yang ketiga sebagian aset di atas namakan pihak terafiliasi. Jadi pihak trafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman seperti itu," katanya.

Pertama, yang bersangkutan terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Kedua, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tegasnya.