Tarzan Srimulat Didenda 90 Juta, Manager PLN Kramat Jati:”Ditemukan KWH Meter Yang Sudah Terdaftar”

LAN • Wednesday, 8 Mar 2023 - 13:39 WIB

JAKARTA- Baru-baru ini viral di dunia maya kejadian yang menimpa komedian senior Tarzan Srimulat bersama putrinya. Dia bercerita terkena denda hingga Rp 90 juta karena persoalan listrik PLN.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @maman1965, Tarzan dan putrinya Galuh Pujiwati tampak menyampaikan hal tersebut. Ia bahkan menyebut jika kejadian itu bermula ketika dirinya membeli rumah pada 2007 silam di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk putrinya.

"Setelah 15 tahun tiba-tiba didatangi Februari 2023 tanggal 6, petugas PLN datang ke rumah itu. Langsung mau diblokir karena alasan alamat kita nggak sesuai. Kesalahan bukan di pelanggan," pungkas Tarzan yang turut didampingi putrinya dalam video tersebut, mengutip pada Selasa (7/3/2023).

"Alasannya alamat kita gak sesuai, kesalahan bukan pelanggan," timpal sang putri, Galuh Pujiawati.

Atas kejadian tersebut, Tarzan diminta membayar denda sebesar Rp 90 juta. Ia pun menyambangi kantor PLN setempat dan protes. Akhirnya, ia berhasil mendapat keringanan dan hanya diminta membayar Rp 72 juta, namun ditambah biaya pemasangan listrik baru Rp 5 juta.

Manager PLN UP3 Kramat Jati, Aditya Yoga Nugraha menanggapi permasalahan tersebut, ia mengatakan bahwa PLN sudah melakukan P2TL sesuai prosedur ketentuan berlaku.

Saat pengecekan P2TL ke rumah Galuh, PLN menemukan KWH meter yang sebelumnya sudah terdaftar secara administrasi di lokasi lain pada pencatatan sistem di PLN.

“Saat P2TL dilakukan oleh petugas ditemukan bahwa rumah bu Galuh ini menggunakan listrik dari KWH meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain” pungkas Aditya saat diwawancara di program THT Pagi MNC Trijaya (3/8/23).

Lebih lanjut, Aditya juga mengatakan bahwa Galuh sempat mengajukan keberatan ke Direktorat Jendral Kelistrikan (DJK), namun hasil pengajuan tersebut ditolak. Ia juga telah membayar lunas denda dari PLN tersebut.

“Saat itu juga bu Galuh sudah mengajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Kelistrikan, namun ditolak, bu Galuh dan pak Tarzan juga sudah menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran”.

Aditya juga menambahkan bahwa kasus ini telah usai, karena Tarzan dan Galuh sudah membayar lunas semua denda yang diminta oleh PLN.

[Wildan Adil Hilba]