Kementerian ATR/BPN Beberkan Aturan soal Permukiman Dekat Depo Pertamina Plumpang

FAZ • Tuesday, 7 Mar 2023 - 16:11 WIB

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) menyatakan, wilayah di sekitaran obyek vital negara seperti Depo Pertamina Plumpang di Tanah Merah, Jakarta Utara, memang tidak ideal untuk ditinggali. Keberadaan obyek vital itu harus memiliki jarak paling tidak 500-1.000 meter dari permukiman warga.

Jarak itu bertujuan agar masyarakat tidak terkena dampak dari risiko yang terjadi di dalam obyek vital. Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN Gabriel Triwibawa, regulasi memperbolehkan masyarakat tinggal di wilayah tersebut, alias tidak ada larangan.

Gabriel menjelaskan, sebelum tahun 2015, terdapat dua regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Pertama melalui Perda DKI No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Di sana disebutkan namanya ada semacam bufer untuk obyek vital atau ruang terbuka hijau ada, diatur disana. Semua obyek vital nasional masuk dalam zona pertahanan keamanan dan ada bufernya," ujar Gabriel usai mengikuti acara Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).

Gabriel menjelaskan pada tahun 2020, melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR dilakukan melalui mekanisme eksisting. Sehingga masyarakat yang sudah bermukim di mana pun, termasuk yang berada di dalam zona kawasan pertahanan nasional (sebelah depo Pertamina) yang seharusnya ada bufer (jarak), tetap masuk di dalam perencaan tersebut, alias bukan diatur ulang.

Selanjutnya pada tahun 2022 terbit Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk bufer zone.

"Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat di sana sudah seusai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.