Pengurusan Paspor Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi, Kemenag: Kami Dukung! 

MUS • Monday, 6 Mar 2023 - 22:27 WIB

Jakarta – Direktorat Jendral Imigrasi memberlakukan aturan baru, dengan tidak lagi mewajibkan surat rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pembuatan paspor untuk umrah dan haji. 

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie mengatakan kementeriannya mendukung kebijakan ini, karena syarat rekomendasi memang menyulitkan masyarakat. 

Namun ia menegaskan, sejak awal syarat ini bukan dibuat atas keinginan Kemenag, melainkan permintaan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ungkap Anna seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin (05/03/2023).

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi, sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor. 

Ia bersyukur kebijakan ini akhirnya dicabut, sehingga jamaah yang berniat ke tanah suci tidak lagi dipersulit. 

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” ucap dia.

Sebelumnya Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mencabut kebijakan yang tertulis pada Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017, mengenai Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Silmy menilai syarat ini tidak efektif dan justru mempersulit orang, terutama yang tinggal jauh dari kota besar. "Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya," tukas Silmy. (Fawwaz)