AAI Ingatkan Advokat Hormati Profesi Hakim

ANP • Tuesday, 28 Feb 2023 - 23:52 WIB

JAKARTA –  Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Palmer Situmorang berharap hakim di Tanah Air tetap bersikap profesional dan dapat bekerja menurut hati nurani kepada Tuhan dan hukum yang berlaku. 

Pernyataan tersebut disampaikan Palmer memaknai Hari Kehakiman yang diperingati setiap tanggal 1 Maret. 

Palmer mengingatkan, jabatan hakim sebagai wakil tuhan dalam penegakan hukum harus dihormati oleh semua pihak. Segala ketidakpuasan atas putusan dijatuhkan hakim dalam sebuah perkara menurutnya dapat diselesaikan melalui jalur tersedia. 

Sebagai gambaran, dalam sebuah perkara pidana, terdakwa melalui kuasa hukumnya yang tidak puas atas vonis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat mengajukan banding, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK), sesuai dengan prosedur berlaku. Hal ini juga berlaku bagi penuntut, dalam hal kejaksaan yang tidak puas atas putusan hakim.

Dugaan terhadap ‘hakim nakal’ saat ini juga dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lembaga ini memiliki wewenang yang salah satunya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

“Hakim itu karena jabatannya harus dihormati terlepas dari person yang bersangkutan tidak cocok di hati kita, tapi adalah yang kita akui sebagai wakil tuhan untuk menegakkan hukum dan kebenaran.” kata Palmer kepada wartawan, Selasa (28/02/2023).

Lebih jauh Palmer mengungkapkan, profesi advokat tentunya bersentuhan langsung dengan hakim di sistem peradilan Indonesia. Palmer mahfum ketidakpuasan koleganya kerap muncul saat vonis atas klien dibela tak sesuai harapan. Di era digital ini dirinya menilai wajar adanya curahan hati, termasuk atas putusan hakim dijatuhkan. Namun Palmer mewanti-wanti agar curahan hati di media sosial tak menggunakan bahasa yang merendahkan profesi hakim. 

“Hakim adalah pelaksana imam (dalam bidang hukum) di negara kita, kalau imam kita rendahkan, maka kita yang menjadi umarohnya juga rendah. Tapi tidak berarti kita tidak bisa mengkritik atau memperotes sikap dari hakim, Cuma gunakanlah kritik itu dan protes di dalam jalur yang memenuhi etika,” pesan Palmer.

“Advokat itu memiliki etika ‘officium nobile’, yang mulia, dari harus menjunjung tinggi etika di dalam berinteraksi terhadap sesama advokat dan pejabat peradilan. Diatur dalam Pasal 6 UU advokat. Kenapa diatur, agar kita punya imam jangan dilupakan. Supaya setiap orang menaruh hormat kepada hakim, manakala hakim tidak berperilaku baik silahkan gunakan jalur kritik. Boleh menggunakan medsos, tapi tidak menggunakan bahasa yang merendahkan advokat terhadap martabat hakim itu sendiri,” timpalnya.

Komentar tersebut menyusul adanya cemooh dilontarkan terhadap profesi hakim di media sosial yang ditengarai dilakukan oleh salah satu advokat pembela Ferdy Sambo dalam persidangan. 

“Selamat Dies! Semoga dari kampus ini tidak lahir Hakim-hakim tolol yg gak ketolongan yang dipuji-puji netien tolol” komentar akun Bobby_ulanam di Instagram dalam unggahan ucapan Selamat Dies Natalis ke 77 Fakultas Hukum UGM ke 77 pekan lalu. 

Penelusuran dilakukan, saat ini akun IG tersebut tak lagi aktif. 
“Kalau ada ketidakadilan putusan hakim sepatutnya digunakan jalur banding, apalagi ketidaksetujuan itu menyebut ada kata ‘tolol’. Tidak boleh membuat pernyataan yang tidak patut, tidak pantas terhadap pejabat peradilan. Sebenarnya bisa diseret juga ke kode etik. Jangan karena perilaku 1-2 advokat. seluruh advokat diciderai,” tandasnya. 

Masih terkait hakim, beredar info Morgan Simanjuntak yang menjadi salah satu hakim PN Jakarta Selatan pemvonis mati Ferdy Sambo dipromosikan sebagai hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menilai promosi tersebut hal yang wajar dari road map karir. 

“Bagi saya yang duduk di Komisi 3, sebenarnya seorang hakim yang bertugas di sebuah PN di Jakarta ini kemudian mendapat promosi sebagai hakim tinggi itu bukan sesuatu yang luar biasa alias hal normal saja. Pada umumnya memang promosi-promosi bagi hakim-hakim anggota di PN wilayah Jakarta itu kalau tidak menjadi pimpinan di PN kota lain maka ya naik jadi hakim tinggi anggota di suatu pengadilan tinggi. 

“Itu memang road map karir hakim seperti itu. Jadi terlepas dia baru pegang kasus yang menarik publik seperti Sambo cs atau tidak ya itu memang peta jalan promosi yang bersangkutan. Kan yang dapat promosi seperti hakim dalam perkara Sambo untuk jadi hakim tinggi bukan hanya dia. Jadi publik juga perlu dicerahkan bahwa promosi seperti itu hal biasa saja. Masak terus keputusan harus berpijak pada suara netizen tertentu,” jelasnya.