KPK Curigai Ketidakwajaran Harta Rafael Sejak 2018

MUS • Monday, 27 Feb 2023 - 13:39 WIB
Rafael Alun Trisambodo

Jakarta - Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan para pegawai pajak untuk segera menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan batas waktu 31 Maret 2023. Namun, lebih dari 13.000 pegawai pajak belum memberikan LHKPN ke KPK. 

Meski demikian, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan berdasarkan riwayat selama ini, tingkat kepatuhan jajaran Kemenkeu tergolong tinggi. 

“Setiap tahun, Kementerian Keuangan biasanya tergolong lembaga yang patuh. Jadi selalu di atas 99%,” katanya dalam program Trijaya Hot Topic, Senin (27/2/2023). 

Ia menduga, banyak pegawai Kemenkeu belum menyerahkan LHKPN karena batas waktu pengumpulan laporan yang masih sebulan lagi. Selain itu, LHKPN juga dapat dilampirkan bersama SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). 

“Kami dari KPK, dari Direktorat LHKPN tidak khawatir dengan 13.000 (pegawai). Yang kita khawatir (kasus) yang sekarang lagi jalan dan ramai-ramai ini,” ujarnya. 

Pahala merujuk kepada kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat ini terekspos memiliki harta dan kekayaan tidak wajar serta tidak membayar pajak.

Ia berkata, ada sekitar 350.000 LHKPN setiap tahunnya, yang ditinjau melalui sistem verifikasi otomatis. Jika ada data yang meragukan, seperti lonjakannya terlalu tinggi, atau posisi pekerjaan yang tidak setara dengan harta dan kekayaannya, akan terdeteksi oleh sistem tersebut untuk diselidiki lebih lanjut.

Pahala mengungkapkan, ketidakwajaran harta dan kekayaan Rafael Alun Trisambodo telah terdeteksi sistem verifikasi di tahun 2018. Namun, saat itu pemeriksaan oleh KPK tidak sedalam yang akan dilakukan saat ini. (Salsa)