Kasus Obstruction of Justice: Hendra Divonis 3 Tahun, Nurpatria 2 Tahun Penjara

MUS • Monday, 27 Feb 2023 - 13:16 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya terdakwa lain, Agus Nurpatria divonis pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. 

Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Agus. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak professional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal yang meringankan terdakwa, yaitu belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya. 

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Jess)