Sengketa Lahan, Anggota DPD: Investasi Harus Sesuai Aturan dan Cara Beradab

AKM • Monday, 27 Feb 2023 - 08:44 WIB

Jakarta - Langkah berani Bupati Morowali Taslim untuk menyelesaiikan sengketa tanah yang berlarut-lariut  antara perusahaan tambang  CV Sentosa Abadii dengan masyarakat  transmigrasi Desa Bahomakmur - Bahodapi mendapatlkan apresiasi. 

Taslim  sebelumnya, dengan  tegas mengultimatum perusahaan tambang CV Sentosa  Abadi untuk segera mengosongkan tanah seluas 8 hektar yang dimiliki warga dengan sertifikat resmi. 

Anggota DPD RI dapil Sulteng, Dr. Abdul Rachman Thaha, SH. menyatakan apresiasi terhadap sikap Bupati  Morowali yang memiliki perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah.

“Saya mengapresiasi dengan Sikap Seorang Bupati Morowali yang begitu punya kepedulian dan perhatian terhadap warganya, Keberpihakan beliau sangat jelas terhadap rakyatnya, yang dimana masyarakatnya jelas-jelas memiliki bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan tanah yang telah di serobot oleh salah satu perusahaan tambang yang ada di morowali,” ujarnya kepada media, Jakarta, Senin (27/2).

Menurut Racman, masalah sengketa tanah ini sudah sangat berlarut-larut  dan seringkali perusahaan mengintimidasi warga yang punyak haknresmi atas tanah.

“Tentunya masalah ini sudah berlarut-larut dan memgintimidasi rakyat, saya sangat berterima kasih kepada saudara bupati yang begitu keberpihakannya terhadap rakyatnya,” tutur Rachman.

Rachman mengatakan dirinya selaku anggota DPD RI mengingatkan kepada semua perusahaam tambang tidak melakukan intimidasi rakyat.

“Saya selaku pengembang amanah daerah pemilihan sulteng tentunya juga memberikan Warning terhadap jika ada pihak-pihak yang coba-coba lagi memgintimidasi rakyat sampaikan aspirasi tersebut kita akan bongkar siapa dalang dari semua masalah yang ada di morowali,” tegasnya. 

Rachman menjelaskan pihaknya tidak anti investasi dan investor, namun melakukan investasi harus seusia peraturan yang berlaku dan cara yang baik.

“Kami  tidak anti investasi, kami tidak anti investor, tapi  jika mau melakukan investasi di daerah kami lakukan lah sesuai aturan yang ada dan cara yang beradab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Lokasi objek sengketa lahan diduga diserobot oleh CV Sentosa Abadi, merupakan lahan milik dua warga transmigrasi Bahomakmur yang telah disertifika dengan luas 8 hektar.

Tidak hanya diduga menyerobot lahan, CV Sentosa Abadi juga dinilai melakukan intimidasi kepada warga pemilik lahan bersertifikat dengan melaporkan ke pihak kepolisian Polda Sulawesi Tengah, dengan tuduhan pengancaman, pemerasan, penggelapan serta pencemaran nama baik.