Komitmen Berantas Judi: Polda Jateng Tangkap 5 Pejudi Togel di Berbagai Tempat

MUS • Saturday, 25 Feb 2023 - 22:14 WIB

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap lima pelaku judi togel pada serangkaian kegiatan mulai dari 20 Februari – 21 Februari 2023 ini. Dua ditangkap di Kabupaten Pati, tiga ditangkap di Kabupaten Tegal. 

Tiga pelaku yang ditangkap di Kabupaten Tegal bernama; Agus Sudiantoro (48), Yanto (62) dan Andi Setiawan (37). Mereka warga Desa Balapulang Kulon, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Mereka ditangkap Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.09 WIB.

Sementara dua pelaku yang ditangkap di Kabupaten Pati, masing-masing; Suwarno (46), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Pati dan Sukiman (54) warga Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Mereka ditangkap pada Selasa (21/2) sekira pukul 20.09 WIB. 

Mereka ini melakukan praktik judi togel di rumah maupun dipinggir jalan. Jenisnya togel Hongkong. 

Beberapa barang bukti diamankan terkait penangkapan tersebut, mulai dari uang tunai total ratusan ribu rupiah, kupon isi pasangan judi, kertas ramalan, kertas berisi daftar angka keluar, arsip pemasangan judi hingga kertas karbon. Beberapa ponsel juga turut diamankan. 

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong, kami menindaklanjuti,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Sabtu (25/2).

Mereka yang ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP. Para tersangka ini masih dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah,” tegas Iqbal.

Dirinya turut menghimbau bagi masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan praktek perjudian di wilayahnya.

“Kalau masih mendapati adanya praktek perjudian di lingkungannya, segera laporkan pada Polri. Pasti kami tindak tegas,” pungkasnya. (APb)