Kena Pungli di Pelabuhan Bisa Lapor KPK Secara Online

ANP • Wednesday, 22 Feb 2023 - 22:25 WIB

Jakarta - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan kanal Jaga Pelabuhan yang merupakan kolaborasi dengan Jaga.ID. Jaga Pelabuhan diperuntukkan menerima dan menampung keluhan masyarakat.

Platform ini juga dapat menampung keluhan pengguna jasa pelabuhan terkait tindakan yang diindikasikan sebagai tindakan korupsi, seperti pungutan liar (pungli). Keluhan dapat segera dilaporkan oleh pengguna jasa lewat Jaga.ID untuk ditindaklanjuti pihak terkait.

"Jaga.id ini pada hari ini launching untuk menerima dan menampung keluhan-keluhan tentunya, dan harapannya terus memperbarui komitmen-komitmen kita perbaiki layanan," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Kanal Jaga Pelabuhan di Jaga.ID. diinisiasi KPK untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas, respons, transparansi, dan memberi pelayanan tanpa adanya perilaku koruptif. Kanal tersebut terintegrasi dengan seluruh pihak terkait yang memudahkan keluhan di sektor pelabuhan.

Kanal keluhan Jaga Pelabuhan ini terhubung dengan portal Lembaga Nasional Single Window atau dikenal dengan LNSW. Lembaga milik Kementerian Keuangan ini mengelola INSW atau Indonesia Nasional Single Window.

Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak bersama lima kementerian dan lembaga negara, seperti KPK, Bappenas, Mendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk menyampaikan laporan, masyarakat bisa mengunjungi situs Jaga.id. lalu pilih diskusi baru dan klik opsi Pelabuhan. Kemudian pilih lokasi pelabuhan, dan tulis judul keluhan. Tuliskan juga secara lengkap keluhan yang ingin disampaikan.

Isi NIK pelapor, nomor HP pelapor, dan unggah dokumen pendukung yang memperjelas isi keluhan. Terakhir klik opsi kirim.