Tak Hanya Tugas Negara, Stunting Merupakan Tugas Bersama.

LAN • Tuesday, 21 Feb 2023 - 13:49 WIB

Stunting jika dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya di bawah standar yang ditetapkan.

Standar Antropometri Anak, indeks Panjang Badan/Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) digunakan untuk mengidentifikasi anak pendek atau sangat pendek yang disebabkan oleh kekurangan gizi dalam waktu yang lama. 

Dalam program suara perempuan, MNC Trijaya FM "Jangan Ada Stunting Diantara Kita", Senin (20/2/2023). Airin Roshita MSc, PhD selaku Nutrition Specialist Unicef menjelaskan bahwa stunting ini adalah masalah yang kompleks, dan jadi agenda pembangunan karena konsekuesinya berat untuk individu dan negara. 

"Anak yang stunting ini kemampuan belajarnya menurun, menerima informasinya lebih rendah dibandingkan anak yang tidak stunting, dan berakibat siklus kekurangan gizi antar generasi. Anak yang stunting akan tumbuh jadi orang dewasa yang stunted dan beresiko lagi melahirkan bayi yang stunted dan ini jadi isu negara yang banyak penyebabnya yang bukan hanya gizi namun juga multisektor," ujar Airin.

Dalam kesempatan yang sama dr.Irma Ardiana, MAPS selaku Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN menambahkan stunting ini merupakan tugas bersama dan bukan hanya tugas BKKBN. Presiden telah menetapkan dalam Kepres bahwa Ketua Pelaksana yaitu Kepala BKKBN, dan saat ini peraturan Presiden itu sudah menetapkan percepatan dengan status stunting saat ini. 

Lima Pilar Percepatan Pencegahan Stunting yaitu: 

1) Komitmen dan visi kepemimpinan

2) Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku

3) Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa. 

4) Gizi dan ketahanan pangan 

5) Pemantauan dan evaluasi. 

Kelima pilar ini diselenggarakan di semua tingkatan pemerintah dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah yang terkait dan institusi non-pemerintah seperti swasta, masyarakat madani, dan komunitas. 

[SHIFA AZ ZAHRA]