Vonis Mati Sambo, Pakar Hukum Untar: Sudah Objektif dan Imparsial

AKM • Tuesday, 21 Feb 2023 - 10:50 WIB

Jakarta - Pro kontra hingga kini masih terjadi terkait vonis yang dijatuhkan majeis hakim untuk para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perdebatan yang terjadi terutama vonis mati bagi terdakwa mantan kadiv propam Ferdi Sambo sebagainaktor intelektual bagi pembunuhan Brigadir J.

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara (Untar) Hery Firmansyah menilai putusan majelis hakim terhadap para terdakwa termasuk vonis mati sudah mempertimbangkan keseluruhan fakta materiil, dan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan secara objektif dan imparsial.

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

“Putusan hakim sudah mencoba mengakomodir apa yang disampaikan dalam persidangan. Namun untuk keadilan, hakim tentu sudah punya pertimbangan sendiri berdasarkan dua alat bukt iyang menimbulkan keyakinan hakim terhadap perkara yang ia putus,”! Ujarnya kepada Media, Senin (20/2)

Hery Firmansyah melihat ada hal yang dapat dijadikan pelajaran dari kasus Ferdy Sambo ini bagi akademisi dan praktisi. Bagi akademisi, pentingnya penguasaan hukum materiil dan hukum formil menjadi syarat dasar seorang lulusan fakultas hukum agar dapat bertindak profesional dan mampu memperjuangkan keadilan.

Sedangkan bagi praktisi di bidang hukum, agar terus belajar untuk dapat mempertahankan tindakan secara fair dan imparsial dalam berbagai perkara terutama yang melibatkan oknum, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat tercipta.

“Hukum harus tegas termasuk bagi oknum yang melanggar tidak peduli dengan strata kuasa yang ia miliki,” ungkapnya.

Sebelumnnya, Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding usai dijatuhi vonis oleh majelis haim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo (vonis hukumam mati), Putri Candrawathi (vonis 20' tahun) Kuat Ma’ruf (vokis 15 tahun), dan Ricky Rizal ( vonis 13 tahun).