Pelajaran Kasus Sambo: Anak Buah Harus Berani Melawan Perintah yang Salah

MUS • Wednesday, 15 Feb 2023 - 19:27 WIB

Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang pembacaan vonis Bharada E ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, memuji putusan hakim yang bijaksana sekaligus membangun kesadaran anak buah agar berani melawan perintah atasan yang keliru.

"Hakim telah sangat bijaksana dan menjaga keseimbangan dalam memutuskan lama pemidanaan bagi Bharada E, mengingat kedudukan dan fungsi Bharada E yang bekerja sama dalam membongkar kejahatan ini. Keterangannya tidak berbelit, sopan di persidangan dan kooperatif, serta ia pula menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban serta tidak pernah dihukum," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

Keadaan inilah yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi Bharada E.

Bagi Azmi, hal terpenting dari kasus ini adalah pelajaran bagi anak buah untuk berani menolak perintah atasan yang keliru dan tidak sesuai undang-undang. 

"Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi sekaligus peringatan bagi para perwira tinggi maupun perwira menengah, bahkan siapapun yang punya jabatan untuk menyadari tidak boleh memaksakan anak buahnya menjalankan perintah yang salah," tegasnya.